Cari Blog Ini

Sabtu, 26 November 2016

BITCOIN

BITCOIN SEBAGAI ALAT PEMBAYARAN YANG LEGAL DALAM
TRANSAKSI ONLINE

Abstrak
Penelitian ini dilakukan keberadaan bitcoin sebagai alat pembayaran di Indonesia tidak didukung oleh Bank Indonesia dan menyebabkan kekosongan hukum. Namun dengan pemakaian bitcoin yang semakin mengingkat di Indonesia diperlukan adanya regulasi untuk mengatur bitcoin sehingga adanya perlindungan dan kejelasan hokum mengenai alat pembayaran virtual ini. Singapura merupakan salah satu Negara yang telah meregulasi bitcoin dengan pengenaan pajak. Tujuan penulisan artikel ini adalah untuk membandingkan bitcoin sebagai alat pembayaran virtual di Indonesia dan di Singapura. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan menggunakan metode pendekatan perundang-undangan dan pendekatan perbandingan. Kemudian seluruh data yang ada diolah secara deskriptif analitis. Urgensi dari penelitian ini adalah karena belum adanya regulasi yang mengatur tentang bitcoin sehingga belum adanya kepastian dan perlindungan hukum.
Kata kunci : alat pembayaran legal, bitcoin, transaksi online

Abstract
This research is conducted because the usage of bitcoin as a payment method is not supported by Bank of Indonesia and there has been no clear legal regulation of bitcoin. However, due to increasing usage of bitcoin as a payment method, this regulation needs to be established to provide legal protection and clarity. Singapore is one of the countries that regulates bitcoin with taxes. The purpose of this paper is to compare bitcoin as a virtual payment method in Singapore and Indonesia. This research is a normative juridical research, with approximation of legislation and comparative approach as its research methods. All of the data inside this paper is then reviewed in descriptive and analytical manner. The urgency of this research comes from the fact that there has been no regulation regarding bitcoin and thus the legal impact and protection has been unclear.
Keyword : legal payment instrument, bitcoin, online transactions

A. PENDAHULUAN
Pada pembangunan yang semakin berkembang, banyak teknologi baru yang muncul dan menarik perhatian orang banyak, salah satunya adalah perkembangan teknologi internet. Internet adalah sistem global dari seluruh jaringan komputer yang saling terhubung menggunakan standar Internet Protocol Suite yang terhubung secara global, dengan internet ini masyarakat dapat melakukan banyak hal, dari sekedar main-main sampai mengadakan usaha online. Seiring perkembangannya juga, usaha online ini turut berubah dalam hal tata cara pembayaran. Pembayaran transaksi online tidak lagi hanya memakai nominal sejumlah uang, namun memakai alternative pembayaran yaitu uang virtual yang disebut dengan bitcoin. Bitcoins adalah jaringan konsensus yang memungkinkan sistem pembayaran baru dan uang yang sepenuhnya berbentuk digital. Bitcoin merupakan jaringan pembayaran peer-to-peer desentralisasi pertama yang dikontrol sepenuhnya oleh penggunanya tanpa ada otoritas sentral ataupun perantara1. Dari sudut pandang pengguna, Bitcoins serupa seperti uang tunai di dunia internet. Bitcoins tidak dapat diuangkan namun dapat digunakan untuk membeli kebutuhan barang di internet. Bitcoin adalah mata uang digital yang berada di dalam system jaringan pembayaran open source P2P (peer-to-peer). P2P adalah salah satu model jaringan komputer yang terdiri dari dua atau beberapa komputer, dimana setiap station atau komputer yang terdapat di dalam lingkungan jaringan tersebut bisa saling berbagi. Jaringan ini memudahkan pengguna dalam bertransaksi secara langsung tanpa memerlukan jasa dari pihak ketiga seperti misalnya Bank. Bitcoin disebut cryptocurrency, yaitu sebuah bentuk alat pembayaran yang menggunakan cyrptography atau alogaritma pengamanan khusus dalam mengontrol management dan pembuatan Bitcoin. Berdasarkan perkembangan perekonomian yang begitu pesat di Singapura bitcoins telah diakui secara legal dan ditetapkan sebagai komoditi. Pemerintah Singapura telah mengeluarkan regulasi untuk mencegah terjadinya tidak pidana yang dapat dilakukan dengan menggunakan uang virtual ini. Beredarnya bitcoins
di Singapura telah didukung oleh regulasi yang dikeluarkan pemerintah Singapura sebagai suatu investasi yang menyakinkan dengan menetapkan pajak dari bitcoins tersebut sehingga pengaturan bitcoins di Singapura menjadi jelas dan tidak ada kekosongan hukum dan pengguna bitcoins di Singapura mendapatkan perlindungan hukum atas pemakaiannya. Menurut Bank Indonesia sebagai regulator system pembayaran di Indonesia bitcoins dinilai belum sesuai dengan beberapa undang-undang yang berlaku dalam dunia perbankan, yaitu Undang-undang no 7 tahun 2011 tentang Mata Uang dan Undang-undang no. 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia. Dalam undang-undang Mata Uang dinyatakan bahwa mata uang adalah uang yang di keluarkan oleh Bank Indonesia sebagai bank sentral yang disebut rupiah, dan dalam Undang-undang Bank Indonesia dinyatakan mata uang yang sah beredar di Negara Republik Indonesia adalah uang rupiah. Oleh karena itu dari penjelasan yang telah di jelaskan diatas akan di analisis kelegalan bitcoin di Indonesia dengan menggunakan perbandingan peraturan bitcoins yang ada di Indonesia dan peraturan bitcoins yang ada di Singapura.

B. MASALAH
Apakah bitcoins (alat pembayaran virtual di dunia maya) dikategorikan sebagai alat pembayaran yang legal di Indonesia mengingat belum ada regulasi yang mengatur?

C. PEMBAHASAN
Penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif yaitu meneliti ketentuan-ketentuan hukum dengan menggunakan studi kepustakaan Penelitian hukum normatif dikonsepkan sebagai apa yang tertulis di dalam peraturan perundang-undangan (law in book) atau hukum dikonsepkan sebagai kaidah atau norma yang merupakan patokan berperilaku manusia yang dianggap pantas. Dengan digunakannya penelitian aini peneliti akan menganalisis kedudukan dan lelegalan bitcoin di Indonesia dengan membandingkan peraturan yang ada di Indonesia dan Singapura. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah Statuta Approach atau pendekatan perundang-undangan. Yaitu pendekatan yang dilakukan dengan melihat isi pasal 1 nomor 1 undang undang No.7 tahun 2011 tentang Mata Uang, dan pasal 2 (3) Undang-undang No. 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia. Pendekatan perundang-undangan dilakukan dengan menelaah semua undang-undang dan regulasi yang bersangkut paut dengan isu hukum yang sedang ditangani. 3 Dalam penelitian ini juga digunakan comparative approach atau pendekatan perbandingan, penelitian ini akan menggunakan perbandingan peraturan antara Indonesia dengan Singapura. Teknik yang dilakukan dalam penelitian ini adalah Kualitatif yaitu suatu Metode Analisis data Deskriptif Analitis yang menganalisis tentang undangundang yang berlaku yang berkaitan dengan pengaturan bitcoin sebagai alat pembayaran yaitu dengan menggunakan undang-undang nomor 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia, Undang-undang no 7 tahun 2011 tentang Mata Uang dan Peraturan Pengenaan Pajak Tranksaksi Online Singapura (IRAS e-tax guide).

     1.      Bitcoins sebagai alat pembayaran yang legal di Indonesia
Bitcoin berkembang pesat sejak diciptakan tahun 2009 oleh seorang individu atau kelompok misterius dengan nama samaran Satoshi Nakamoto, kurs bitcoin pun melonjak naik seiring banyaknya permintaan. Bitcoin muncul karena akibat dari Great Recession dan krisis keuangan yang terjadi di tahun 2008, bitcoin merupakan reaksi dari revolusi keuangan yang terjadi selama 20 tahun terakhir. Seperti yang telah diketahui bitcoin adalah alat pembayaran yang menggunakan peer-to-peer network yang umum di gunakan oleh para programmer. Bitcoin menggunakan jaringan peer-to-peer atau file-sharing service karena kita bisa membagi file bitcoin kepada sesama pengguna dengan media jaringan komputer.
Konsep dibalik bitcoin adalah untuk memangkas biaya yang digunakan untuk membayar makelar yang dibutuhkan dalam transaksi jual beli konvensional, sehingga dengan memangkas biaya makelar ini penjual dapat menawarkan barangnya lebih murah. Inti utama dari bitcoin adalah buku besar umum (global ledger) atau neraca (balance sheet), yang disebut dengan blockchain. Buku besar umum ini mencatat semua transaksi yang dilakukan menggunakan bitcoin, dari sejak bitcoin ditambang semua transaksi dicatat, sehingga hal inilah yang membuat bitcoin tidak mudah dipalsukan. unsur-unsur bitcoin adalah adanya jaringan peer-to-peer, blok, blockchain dan miners. Jaringan peer-to-peer dalam bitcoin memperbolehkan pengguna untuk mentransfer sejumlah nilai bitcoin, transaksi ini disimpan dalam file yang disebut dengan blok, blok-blok ini akan terjalin satu sama lain sehingga membentuk rantai blok yang disebut dengan blockchain, dan miners memecahkan formula matematika kompleks untuk membuktikan kepemilikan bitcoin.
Untuk dapat menggunakan bitcoin sebelumnya pengguna harus mengunduh wallet atau dompet virtual yang bisa didapatkan dari sumber tertentu. Dompet virtual ini terdiri dari 3 jenis yaitu dompet perangkat lunak (software wallet), mobile wallet dan dompet Web (web wallet). Perbedaan dari ketiga wallet tersebut adalah terletak pada dimana bitcoin itu disimpan. Pada dompet perangkat lunak atau software wallet, bitcoin akan tersimpan didalam hard drive yang artinya komputer apapun yang digunakan untuk mengunduh software wallet ini akan menjadi tempat penyimpanan bitcoin. Apabila komputer yang digunakan rusak maka bitcoin yang tersimpan akan ikut hilang. Sedangkan mobile wallet sistem kerjanya sama dengan software wallet hanya saja media yang digunakan adalah mobile phone.
Pada web wallet menyediakan akses untuk dapat menggunakan bitcoin dimana saja dengan menggunakan internet. Tak jauh berbeda dengan online banking, dengan web wallet pengguna dapat melihat jumlah bitcoin yang tersimpan kapanpun dimanapun. Wallet ini mempunyai fungsi yang sama dengan bank-bank konvensional lainnya, yaitu melindungi harta nasabah atau pengguna dari ancaman penjahat, namun wallet juga memiliki perbedaan yaitu tidak ditanggung oleh pemerintah, apabila sesuatu terjadi pada wallet pengguna seperti serangan hacker maka bitcoin yang tersimpan didalam wallet tidak bisa ditanggung resiko oleh pemerintah. Bitcoin merupakan alat pembayaran yang tidak membutuhkan waktu lama untuk melakukan transaksi karena bitcoin tidak membutuhkan jasa makelar. Pada mata uang konvensional dibutuhkan prosedur panjang dan biaya untuk melakukan transaksi.

Perbedaan lain antara bitcoin dan mata uang konvensional dapat dilihat dalam table berikut:
Table 1.
Perbandingan bitcoin dengan mata uang lain
Bitcoin
Mata uang lain
Menggunakan teknologi peer-to-peer dan tanpa otoritas pusat atau lembaga untuk mengawasi operasi
Dikeluarkan oleh bank sentral sebagai bentuk dari kewenangannya mengelola kebijakan moneter nasional
Bitcoin dirancang untuk menjadi mata uang digital
Diciptakan dalam bentuk fisik
Jumlah bitcoin yang diproduksi dibatasi sampai 21 juta
Dapat diterbitkan tanpa batas
Membutuhkan tingkat pengetahuan yang tinggi karena menggunakan teknologi cryptocurrency
Tidak membutuhkan teknologi dan pemahaman mendalam
Penerimaan masih terbatas, hanya dapat digunakan di toko-toko tertentu
Dapat digunakan dan diterima dimana saja

Dengan demikian, dengan membandingkan sistem bitcoin dengan system pembayaran maka, status kelegalan bitcoin untuk dapat digunakan sebagai alat pembayaran di Indonesia dapat dilihat dalam table berikut:
Table 2.
Kelegalan bitcoin dengan sistem pembayaran
Unsur
Keterangan
Bitcoin
Kebijakan/perangkat hukum
Peraturan yang dikeluarkan BI, seperti UU mata uang dan UU BI
Belum ada kebijakan / perangkat hukum yang mengatur
Kelembagaan
Dikeluarkan oleh Bank Sentral, otoritas lain, perbankan, lembaga keuangan lain bukan bank, kantor pos, operator mobile phone, perusahaan lain
Dikelola oleh bitcoin.co.id
Alat Pembayaran
Bentuk Fisik
Paper-based & cardbased
Digital-based
Cara Pembayaran
Debit transfer & credit transfer
Tidak ada sistem transfer
Mekansime Operasional
Sistem kliring & transfer dana via RTGS
-
Infrastruktur
Infrastruktur teknis dalam memproses perpindahan dana seperti jaringan komputer dan perangkat keras/lunak
-





Sedangkan kelegalan bitcoin menurut syarat-syarat alat pembayaran dapat dilihat dalam table berikut:
Table 3.
Kelegalan bitcoin menurut syarat pembayaran
Syarat alat pembayaran
Bitcoin
Diterima secara umum dengan nilai tinggi dan dijamin oleh pemerintah
Tidak
Tidak mudah rusak
Ya
Mempunyai kualitas yang cenderung sama
Ya
Jumlahnya dapat memenuhi kebutuhan masyarakat
Tidak
Tidak dapat dipalsukan
Ya
Mudah dibawa
Ya
Memiliki nilai yang stabil
Ya

   2.      Bitcoin sebagai alat pembayaran di Singapura
Eksistensi bitcoin tidak hanya terjadi di Indonesia namun juga terjadi di Singapura. Di Singapura bitcoin banyak digunakan oleh masyarakat setempat sebagai alat pembayaran dalam transaksi jual-beli atau dari menukar dengan uang tunai lain. Namun, kepemilikan bitcoin tidak dilarang oleh pemerintah, begitu pula dengan kegiatan transaksi yang menggunakan bitcoin dan cara memperoleh bitcoin dengan cara mining diperbolehkan oleh pemerintah Singapura untuk dilakukan.
Pengaturan pengenaan pajak terhadap bitcoin di Singapura telah di berlakukan sejak awal tahun 2014 dalam situs resmi pemerintahan www.iras.gov.sg menyatakan bahwa “Businesses that choose to accept virtual currencies such as Bitcoins for their remuneration or revenue are subject to normal income tax rules. They will be taxed on the income derived from or received in Singapore. Tax deductions will be allowed, where permissible, under our tax laws.” Dari pernyataan diatas dapat dilihat bahwa segala bentuk jual beli yang menerima uang virtual seperti bitcoin sebagai alat pembayaran akan dikenakan pajak atas penghasilan yang didapat atau diperoleh di Singapura yang diatur dalam undang-undang Pajak Singapura.

PENUTUP
1. Kesimpulan
Dari hasil dan pembahasan yang telah di jabarkan pada bab sebelumnya, maka di dapatkan kesimpulan bahwa bitcoin dapat menjadi alat pembayaran yang legal di Indonesia karena bitcoin memenuhi sebagian besar syarat-syarat suatu benda dapat dikatakan sebagai alat pembayaran, yaitu:
1. Tidak mudah rusak
2. Mempunyai kualitas yang cenderung sama
3. Tidak dapat dipalsukan
4. Mudah dibawa
5. Mempunyai nilai yang stabil
Hanya saja bitcoin  terhambat oleh tidak adanya regulasi dari pemerintah dan tidak ada hukum yang melindungi pengguna bitcoin sehingga apabila terjadi sesuatu pada para pengguna seperti kehilangan bitcoin, para pengguna tidak dapat meminta pertanggung jawaban kepada pemerintah. Namun penggunaan  bitcoin sebagai alat pembayaran di Indonesia semakin meningkat dan tidak dapat dibendung, maka untuk menghindari tindak pidana yang melanggar undang-undang dan bersifat merugikan penggunaan bitcoin perlu adanya regulasi yang mengatur baik dari pemerintah atau dari Bank Indonesia.

2. Saran
1. Bagi pemerintah diharapkan dapat mengambil tindakan terhadap pengaturan bitcoin sebagai alat pembayaran dengan mengeluarkan regulasi tentang pengaturan bitcoin sehingga jelas kedudukannya dan masyarakatyang menggunakan dapat mendapatkan perlindungan hukum.
2. Bagi masyarakat diharapkan untuk dapat lebih berhati-hati dalam pemakaian bitcoin sebagai alat pembayaran selama belum ada regulasi dari pemerintah atau Bank Indonesia karena tingkat sekuritas yang lemah disebabkan belum adanya perlindungan hukum.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar