BITCOIN SEBAGAI
ALAT PEMBAYARAN YANG LEGAL DALAM
TRANSAKSI ONLINE
Abstrak
Penelitian ini
dilakukan keberadaan bitcoin sebagai alat pembayaran di Indonesia tidak
didukung oleh Bank Indonesia dan menyebabkan kekosongan hukum. Namun dengan
pemakaian bitcoin yang semakin mengingkat di Indonesia diperlukan adanya
regulasi untuk mengatur bitcoin sehingga adanya perlindungan dan
kejelasan hokum mengenai alat pembayaran virtual ini. Singapura merupakan salah
satu Negara yang telah meregulasi bitcoin dengan pengenaan pajak. Tujuan
penulisan artikel ini adalah untuk membandingkan bitcoin sebagai alat
pembayaran virtual di Indonesia dan di Singapura. Penelitian ini merupakan
penelitian yuridis normatif dengan menggunakan metode pendekatan
perundang-undangan dan pendekatan perbandingan. Kemudian seluruh data yang ada
diolah secara deskriptif analitis. Urgensi dari penelitian ini adalah karena
belum adanya regulasi yang mengatur tentang bitcoin sehingga belum
adanya kepastian dan perlindungan hukum.
Kata kunci : alat
pembayaran legal, bitcoin, transaksi online
Abstract
This research is
conducted because the usage of bitcoin as a payment method is not supported by
Bank of Indonesia and there has been no clear legal regulation of bitcoin.
However, due to increasing usage of bitcoin as a payment method, this
regulation needs to be established to provide legal protection and clarity.
Singapore is one of the countries that regulates bitcoin with taxes. The
purpose of this paper is to compare bitcoin as a virtual payment method in
Singapore and Indonesia. This research is a normative juridical research, with
approximation of legislation and comparative approach as its research methods.
All of the data inside this paper is then reviewed in descriptive and
analytical manner. The urgency of this research comes from the fact that there
has been no regulation regarding bitcoin and thus the legal impact and
protection has been unclear.
Keyword : legal
payment instrument, bitcoin, online transactions
A. PENDAHULUAN
Pada pembangunan
yang semakin berkembang, banyak teknologi baru yang muncul dan menarik
perhatian orang banyak, salah satunya adalah perkembangan teknologi internet.
Internet adalah sistem global dari seluruh jaringan komputer yang saling
terhubung menggunakan standar Internet Protocol Suite yang
terhubung secara global, dengan internet ini masyarakat dapat melakukan banyak
hal, dari sekedar main-main sampai mengadakan usaha online. Seiring
perkembangannya juga, usaha online ini turut berubah dalam hal tata cara
pembayaran. Pembayaran transaksi online tidak lagi hanya memakai nominal
sejumlah uang, namun memakai alternative pembayaran yaitu uang virtual yang
disebut dengan bitcoin. Bitcoins adalah jaringan konsensus yang memungkinkan
sistem pembayaran baru dan uang yang sepenuhnya berbentuk digital. Bitcoin
merupakan jaringan pembayaran peer-to-peer desentralisasi pertama yang
dikontrol sepenuhnya oleh penggunanya tanpa ada otoritas sentral ataupun
perantara1. Dari sudut pandang pengguna, Bitcoins serupa seperti uang tunai
di dunia internet. Bitcoins tidak dapat diuangkan namun dapat digunakan untuk
membeli kebutuhan barang di internet. Bitcoin adalah mata uang digital yang
berada di dalam system jaringan pembayaran open source P2P (peer-to-peer).
P2P adalah salah satu model jaringan komputer yang terdiri dari dua atau
beberapa komputer, dimana setiap station atau komputer yang terdapat di
dalam lingkungan jaringan tersebut bisa saling berbagi. Jaringan ini memudahkan
pengguna dalam bertransaksi secara langsung tanpa memerlukan jasa dari pihak
ketiga seperti misalnya Bank. Bitcoin disebut cryptocurrency, yaitu
sebuah bentuk alat pembayaran yang menggunakan cyrptography atau
alogaritma pengamanan khusus dalam mengontrol management dan pembuatan Bitcoin.
Berdasarkan perkembangan perekonomian yang begitu pesat di Singapura bitcoins
telah diakui secara legal dan ditetapkan sebagai komoditi. Pemerintah Singapura
telah mengeluarkan regulasi untuk mencegah terjadinya tidak pidana yang dapat
dilakukan dengan menggunakan uang virtual ini. Beredarnya bitcoins
di Singapura telah didukung oleh
regulasi yang dikeluarkan pemerintah Singapura sebagai suatu investasi yang
menyakinkan dengan menetapkan pajak dari bitcoins tersebut sehingga
pengaturan bitcoins di Singapura menjadi jelas dan tidak ada kekosongan hukum
dan pengguna bitcoins di Singapura mendapatkan perlindungan hukum atas
pemakaiannya. Menurut Bank Indonesia sebagai regulator system pembayaran di Indonesia
bitcoins dinilai belum sesuai dengan beberapa undang-undang yang berlaku
dalam dunia perbankan, yaitu Undang-undang no 7 tahun 2011 tentang Mata Uang
dan Undang-undang no. 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia. Dalam undang-undang
Mata Uang dinyatakan bahwa mata uang adalah uang yang di keluarkan oleh Bank
Indonesia sebagai bank sentral yang disebut rupiah, dan dalam Undang-undang
Bank Indonesia dinyatakan mata uang yang sah beredar di Negara Republik
Indonesia adalah uang rupiah. Oleh karena itu dari penjelasan yang telah di
jelaskan diatas akan di analisis kelegalan bitcoin di Indonesia dengan menggunakan
perbandingan peraturan bitcoins yang ada di Indonesia dan peraturan bitcoins
yang ada di Singapura.
B. MASALAH
Apakah
bitcoins (alat pembayaran virtual di dunia maya) dikategorikan sebagai
alat pembayaran yang legal di Indonesia mengingat belum ada regulasi yang
mengatur?
C. PEMBAHASAN
Penelitian
yang digunakan adalah penelitian hukum normatif yaitu meneliti
ketentuan-ketentuan hukum dengan menggunakan studi kepustakaan Penelitian hukum
normatif dikonsepkan sebagai apa yang tertulis di dalam peraturan
perundang-undangan (law in book) atau hukum dikonsepkan sebagai kaidah
atau norma yang merupakan patokan berperilaku manusia yang dianggap pantas.
Dengan digunakannya penelitian aini peneliti akan menganalisis kedudukan dan
lelegalan bitcoin di Indonesia dengan membandingkan peraturan yang ada di
Indonesia dan Singapura. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah Statuta
Approach atau pendekatan perundang-undangan. Yaitu pendekatan yang
dilakukan dengan melihat isi pasal 1 nomor 1 undang undang No.7 tahun 2011
tentang Mata Uang, dan pasal 2 (3) Undang-undang No. 23 tahun 1999 tentang Bank
Indonesia. Pendekatan perundang-undangan dilakukan dengan menelaah semua
undang-undang dan regulasi yang bersangkut paut dengan isu hukum yang sedang
ditangani. 3 Dalam penelitian ini juga digunakan comparative approach atau
pendekatan perbandingan, penelitian ini akan menggunakan perbandingan peraturan
antara Indonesia dengan Singapura. Teknik yang dilakukan dalam penelitian ini
adalah Kualitatif yaitu suatu Metode Analisis data Deskriptif Analitis yang
menganalisis tentang undangundang yang berlaku yang berkaitan dengan pengaturan
bitcoin sebagai alat pembayaran yaitu dengan menggunakan undang-undang nomor 23
tahun 1999 tentang Bank Indonesia, Undang-undang no 7 tahun 2011 tentang Mata
Uang dan Peraturan Pengenaan Pajak Tranksaksi Online Singapura (IRAS e-tax
guide).
1.
Bitcoins
sebagai alat pembayaran yang legal di Indonesia
Bitcoin
berkembang pesat sejak diciptakan tahun 2009 oleh seorang individu atau
kelompok misterius dengan nama samaran Satoshi Nakamoto, kurs bitcoin pun
melonjak naik seiring banyaknya permintaan. Bitcoin muncul karena akibat
dari Great Recession dan krisis keuangan yang terjadi di tahun 2008, bitcoin
merupakan reaksi dari revolusi keuangan yang terjadi selama 20 tahun terakhir.
Seperti yang telah diketahui bitcoin adalah alat pembayaran yang menggunakan
peer-to-peer network yang umum di gunakan oleh para programmer. Bitcoin
menggunakan jaringan peer-to-peer atau file-sharing service karena
kita bisa membagi file bitcoin kepada sesama pengguna dengan media jaringan
komputer.
Konsep
dibalik bitcoin adalah untuk memangkas biaya yang digunakan untuk
membayar makelar yang dibutuhkan dalam transaksi jual beli konvensional,
sehingga dengan memangkas biaya makelar ini penjual dapat menawarkan barangnya
lebih murah. Inti utama dari bitcoin adalah buku besar umum (global
ledger) atau neraca (balance sheet), yang disebut dengan blockchain.
Buku besar umum ini mencatat semua transaksi yang dilakukan menggunakan bitcoin,
dari sejak bitcoin ditambang semua transaksi dicatat, sehingga hal
inilah yang membuat bitcoin tidak mudah dipalsukan. unsur-unsur bitcoin
adalah adanya jaringan peer-to-peer, blok, blockchain dan miners.
Jaringan peer-to-peer dalam bitcoin memperbolehkan pengguna untuk
mentransfer sejumlah nilai bitcoin, transaksi ini disimpan dalam file
yang disebut dengan blok, blok-blok ini akan terjalin satu sama lain sehingga membentuk
rantai blok yang disebut dengan blockchain, dan miners memecahkan
formula matematika kompleks untuk membuktikan kepemilikan bitcoin.
Untuk
dapat menggunakan bitcoin sebelumnya pengguna harus mengunduh wallet atau
dompet virtual yang bisa didapatkan dari sumber tertentu. Dompet virtual ini
terdiri dari 3 jenis yaitu dompet perangkat lunak (software wallet),
mobile wallet dan dompet Web (web wallet). Perbedaan dari ketiga wallet
tersebut adalah terletak pada dimana bitcoin itu disimpan. Pada dompet
perangkat lunak atau software wallet, bitcoin akan tersimpan
didalam hard drive yang artinya komputer apapun yang digunakan untuk
mengunduh software wallet ini akan menjadi tempat penyimpanan bitcoin.
Apabila komputer yang digunakan rusak maka bitcoin yang tersimpan akan ikut
hilang. Sedangkan mobile wallet sistem kerjanya sama dengan software
wallet hanya saja media yang digunakan adalah mobile phone.
Pada web
wallet menyediakan akses untuk dapat menggunakan bitcoin dimana saja dengan
menggunakan internet. Tak jauh berbeda dengan online banking, dengan web
wallet pengguna dapat melihat jumlah bitcoin yang tersimpan kapanpun
dimanapun. Wallet ini mempunyai fungsi yang sama dengan bank-bank
konvensional lainnya, yaitu melindungi harta nasabah atau pengguna dari ancaman
penjahat, namun wallet juga memiliki perbedaan yaitu tidak ditanggung
oleh pemerintah, apabila sesuatu terjadi pada wallet pengguna seperti
serangan hacker maka bitcoin yang tersimpan didalam wallet tidak
bisa ditanggung resiko oleh pemerintah. Bitcoin merupakan alat pembayaran yang
tidak membutuhkan waktu lama untuk melakukan transaksi karena bitcoin tidak
membutuhkan jasa makelar. Pada mata uang konvensional dibutuhkan prosedur
panjang dan biaya untuk melakukan transaksi.
Perbedaan lain antara bitcoin dan mata uang
konvensional dapat dilihat dalam table berikut:
Table 1.
Perbandingan bitcoin dengan mata
uang lain
|
Bitcoin
|
Mata uang lain
|
|
Menggunakan teknologi
peer-to-peer dan tanpa otoritas pusat atau lembaga untuk mengawasi operasi
|
Dikeluarkan oleh bank sentral
sebagai bentuk dari kewenangannya mengelola kebijakan moneter nasional
|
|
Bitcoin dirancang untuk menjadi
mata uang digital
|
Diciptakan
dalam bentuk fisik
|
|
Jumlah bitcoin yang diproduksi
dibatasi sampai 21 juta
|
Dapat
diterbitkan tanpa batas
|
|
Membutuhkan tingkat pengetahuan
yang tinggi karena menggunakan teknologi cryptocurrency
|
Tidak membutuhkan teknologi dan
pemahaman mendalam
|
|
Penerimaan masih terbatas,
hanya dapat digunakan di toko-toko tertentu
|
Dapat
digunakan dan diterima dimana saja
|
Dengan
demikian, dengan membandingkan sistem bitcoin dengan system pembayaran maka,
status kelegalan bitcoin untuk dapat digunakan sebagai alat pembayaran di
Indonesia dapat dilihat dalam table berikut:
Table 2.
Kelegalan bitcoin
dengan sistem pembayaran
|
Unsur
|
Keterangan
|
Bitcoin
|
|
|
Kebijakan/perangkat hukum
|
Peraturan yang dikeluarkan BI,
seperti UU mata uang dan UU BI
|
Belum ada kebijakan / perangkat
hukum yang mengatur
|
|
|
Kelembagaan
|
Dikeluarkan oleh Bank Sentral,
otoritas lain, perbankan, lembaga keuangan lain bukan bank, kantor pos, operator
mobile phone, perusahaan lain
|
Dikelola oleh bitcoin.co.id
|
|
|
Alat Pembayaran
|
Bentuk Fisik
|
Paper-based & cardbased
|
Digital-based
|
|
Cara Pembayaran
|
Debit transfer & credit transfer
|
Tidak ada sistem transfer
|
|
|
Mekansime Operasional
|
Sistem kliring & transfer dana
via RTGS
|
-
|
|
|
Infrastruktur
|
Infrastruktur teknis dalam
memproses perpindahan dana seperti jaringan komputer dan perangkat
keras/lunak
|
-
|
|
Sedangkan kelegalan bitcoin
menurut syarat-syarat alat pembayaran dapat dilihat dalam table berikut:
Table 3.
Kelegalan
bitcoin menurut syarat pembayaran
|
Syarat
alat pembayaran
|
Bitcoin
|
|
Diterima secara umum dengan nilai tinggi dan
dijamin oleh pemerintah
|
Tidak
|
|
Tidak mudah rusak
|
Ya
|
|
Mempunyai kualitas
yang cenderung sama
|
Ya
|
|
Jumlahnya dapat memenuhi kebutuhan masyarakat
|
Tidak
|
|
Tidak
dapat dipalsukan
|
Ya
|
|
Mudah dibawa
|
Ya
|
|
Memiliki nilai yang
stabil
|
Ya
|
2.
Bitcoin
sebagai alat pembayaran di Singapura
Eksistensi
bitcoin tidak hanya terjadi di Indonesia namun juga terjadi di
Singapura. Di Singapura bitcoin banyak digunakan oleh masyarakat setempat
sebagai alat pembayaran dalam transaksi jual-beli atau dari menukar dengan uang
tunai lain. Namun, kepemilikan bitcoin tidak dilarang oleh pemerintah, begitu
pula dengan kegiatan transaksi yang menggunakan bitcoin dan cara
memperoleh bitcoin dengan cara mining diperbolehkan oleh pemerintah
Singapura untuk dilakukan.
Pengaturan
pengenaan pajak terhadap bitcoin di Singapura telah di berlakukan sejak
awal tahun 2014 dalam situs resmi pemerintahan www.iras.gov.sg menyatakan
bahwa “Businesses that choose to accept virtual currencies such as
Bitcoins for their remuneration or revenue are subject to normal income
tax rules. They will be taxed on the income derived from or received in
Singapore. Tax deductions will be allowed, where permissible, under our
tax laws.” Dari pernyataan diatas dapat dilihat bahwa segala bentuk jual beli
yang menerima uang virtual seperti bitcoin sebagai alat pembayaran akan dikenakan
pajak atas penghasilan yang didapat atau diperoleh di Singapura yang diatur
dalam undang-undang Pajak Singapura.
PENUTUP
1. Kesimpulan
Dari
hasil dan pembahasan yang telah di jabarkan pada bab sebelumnya, maka di dapatkan
kesimpulan bahwa bitcoin dapat menjadi alat pembayaran yang legal di
Indonesia karena bitcoin memenuhi sebagian besar syarat-syarat suatu
benda dapat dikatakan sebagai alat pembayaran, yaitu:
1. Tidak mudah rusak
2. Mempunyai kualitas yang
cenderung sama
3. Tidak dapat dipalsukan
4. Mudah dibawa
5. Mempunyai nilai yang stabil
Hanya
saja bitcoin terhambat oleh tidak
adanya regulasi dari pemerintah dan tidak ada hukum yang melindungi pengguna bitcoin
sehingga apabila terjadi sesuatu pada para pengguna seperti kehilangan bitcoin,
para pengguna tidak dapat meminta pertanggung jawaban kepada pemerintah. Namun
penggunaan bitcoin sebagai alat
pembayaran di Indonesia semakin meningkat dan tidak dapat dibendung, maka untuk
menghindari tindak pidana yang melanggar undang-undang dan bersifat merugikan
penggunaan bitcoin perlu adanya regulasi yang mengatur baik dari
pemerintah atau dari Bank Indonesia.
2. Saran
1. Bagi pemerintah diharapkan
dapat mengambil tindakan terhadap pengaturan bitcoin sebagai alat
pembayaran dengan mengeluarkan regulasi tentang pengaturan bitcoin sehingga
jelas kedudukannya dan masyarakatyang menggunakan dapat mendapatkan
perlindungan hukum.
2. Bagi masyarakat diharapkan
untuk dapat lebih berhati-hati dalam pemakaian bitcoin sebagai alat
pembayaran selama belum ada regulasi dari pemerintah atau Bank Indonesia karena
tingkat sekuritas yang lemah disebabkan belum adanya perlindungan hukum.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar